Selasa, 03 April 2018

Macam-macam norma, Etika, Prinsip-Prinsip Etika, Pengertian dan Kelompok Stakeholder, Etika Utilitarianisme dan Status Perusahaan

Macam – macam norma dalam etika bisnis dan pengertiannya

Norma Khusus, adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan yang khusus, sebagai contohnya adalah aturan dalam olah raga. peraturan yang harus ditaati oleh pemain yang terlibat dalam satu kegiatan olahraga adalah contoh dalam menerapkan perilaku atau tindakan dari satu kegiatan atau situasi yang khusus.


Norma Umum sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan lebih bersifat universal atau dipahami atau dijadikan landasan menentukan perbuatan yang baik atau buruk oleh banyak orang di dunia. norma umum ini terbagi menjadi 3 yaitu:


1. Norma Sopan santun atau Norma Etiket, yaitu adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari. Etika tidak sama dengan Etiket. Etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun atau tata krama.


2. Norma Hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Norma hukum ini mencerminkan  harapan, keinginan dan keyakinan seluruh anggota masyarakat tersebut tentang bagaimana hidup bermasyarakat yang baik dan bagaimana masyarakat tersebut harus diatur secara baik


3. Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma moral ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.


Ada beberapa ciri utama yang membedakan norma moral dari norma umum lainnya, yaitu:


Kaidah moral berkaitan dengan hal-hal yang mempunyai atau yang dianggap mempunyaikonsekuensi yang serius bagi kesejahteraan, kebaikan dan kehidupan manusia, baik sebagai pribadi maupun sebagai kelompok.


 Norma moral tidak ditetapkan dan atau diubah oleh keputusan penguasa tertentu. Norma moral dan juga norma hukum merupakan ekspresi, cermin dan harapan masyarakat mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Berbeda dengan norma hukum, norma moral tidak dikodifikasikan, tidak ditetapkan atau diubah oleh pemerintah. Ia lebih merupakan hukum tak tertulis dalam hati setiap anggota masyarakat, yang karena itu mengikat semua anggota dari dalam dirinya sendiri.


Norma moral selalu menyangkut sebuah perasaan khusus tertentu, yang oleh beberapa filsuf moral disebut sebagai perasaan moral (moral sense)..


norma umum dalam kaitannya hubungan dengan berbisnis adalah suatu pedoman bagi para pelaku bisnis untuk melakukan bisnis sesuai dengan prinsip yang dipegang oleh lingkungan di mana bisnis itu dilakukan. mengeksploitasi kekayaan alam secara berlebihan dan mencemari lingkungan adalah salah satu kegiatan yang sangat melanggar norma umum secara universal. setiap manusia memiliki hak yang sama untuk menikmati kekayaan alam, namun tak juga hak tersebut dapat ‘dirampas’ oleh segelintir orang yang mempunyai kepentingan bisnis, dan memperkaya hak nya.


Macam-macam Etika


Secara umum Etika dibagi menjadi  2 :

1Etika Umum
2. Etika Khusus

Etika Umum berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.

Etika Khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.
Etika Khusus dibagi menjadi 3 :

1. Etika Individual

2. Etika Sosial
3. Etika Lingkungan hidup

Etika Individual lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.

Etika Sosial berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksinya dengan sesamanya.
Etika individual dan etika sosial berkaitan erat satu sama lain. Karena kewajiban seseorang terhadap dirinya berkaitan langsung dan dalam banyak hal mempengaruhi pula kewajibannya terhadap orang lain, dan pula sebaliknya.
Etika Lingkungan Hidup, berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak langsung atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan.
Etika Lingkungan dapat berupa :
- Cabang dari etika sosial, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia yang berdampak pada lingkungan.
-  Berdiri sendiri, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan lingkungannya.

Prinsip-prinsip Etika Bisnis


1.  Prinsip otonomi

Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. 
Orang yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta  bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut.

2.  Prinsip Kejujuran

- Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
- Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding.
- Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.

3.  Prinsip Keadilan

Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang  adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan.

4.  Prinsip Saling Menguntungkan

Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution.

5.  Prinsip Integritas Moral

Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan.
Pengertian stakeholder dan kelompok-kelompok stakeholder

Stakeholder adalah suatu masyarakat, kelompok, komunitas ataupun individu manusia yang memiliki hubungan dan kepentingan terhadap suatu organisasi atau perusahaan. Suatu masyarakat, kelompok, komunitas ataupun individu tersebut dapat dikatakan sebagai stakeholder jika mereka memiliki karekteristik seperti memiliki kekuasaan dan kepentingan terhadap organisasi atau perusahaan.


Atau definisi dari stakeholder yaitu orang yang memiliki minat maupun kepentingan di dalam suatu perusahaan. Hal ini bisa menyangkut kepentingan finansial atau kepentingan lainnya. Jika orang tersebut terkena pengaruh dari apa yang terjadi pada perusahaan, baik itu dampak negatif atau positif orang tersebut dapat dikatakan sebagai stakeholder.


Pihak yang berkepentingan (stakeholders) dalam perusahaan dapat terdiri dari :

1.      Pengusaha (Pemegang Saham) yang sehari-hari diwakili manajemen.
2.      Para pekerja dan serikat pekerja.
3.      Para pengusaha Pemasok.
4.      Masyarakat (konsumen).
5.      Perusahaan Pengguna.
6.      Masyarakat sekitar.
7.      Pemerintah. 

Adapun pembagian kelompok Stakeholders ini secara umum. Bisa dibagi menjadi dua kelompok yaitu kelompok yang di dalam perusahaan atau disebut internal stakeholders dan yang berada di luar perusahaan yang disebut external stakeholders.
Stakeholders Internal
Stakeholders External
1. Pemegang saham
1. Konsumen
2. Manajemen dan Top Executive
2. Penyalur
3. Karyawan
3. Pemasok
4. Keluarga Karyawan
4. Bank
5. Pemerintah
6. Pesaing
7. Komunitas
8. Pers












PERAN DAN FUNGSI STAKEHOLDERS

Peran pihak yang memiliki kepentingan utama atau stakeholder dalam organisasi bisnis ataupun dalam perusahaan, adalah sebagai berikut :

1.  Pemilik (owner) atau Pemegang Saham
Pada awalnya suatu bisnis dimulai dari ide seseorang atau lebih tentang suatu barang atau jasa dan mereka mengeluarkan uangnya (modal) untuk membiayai usaha tersebut, karena mereka memiliki keyakinan bahwa kelak dikemudian hari akan mendapatkan imbalan (keuntungan) dan mereka mengorganisasi, mengelola dan menanggung segala resiko bisnis.

2. Karyawan (employee)
Karyawan dalah orang yang diangkat dan ditugaskan untuk menjalankan kegiatan perusahaan. Kinerja perusahaan sangat bergantung pada kinerja seluruh karyawan, baik secara individu maupun secara kelompok.

3. Kreditor (creditor)
Adalah lembaga keuangan atau individu yang memberikan pinjaman kepada perusahaan. Kreditor sebagai pemberi pinjaman, umumnya mengajukan persyaratan tertentu untuk meyakinkan bahwa uang yang mereka pinjamkan kelak akan dapat dikembalikan tepat waktu ,sesuai jumlah dan berikut prestasinya.

4. Pemasok (supplier)
Pemasok adalah partner kerja dari perusahaan yang siap memenuhi ketersediaan bahan baku, oleh karena itu kinerja perusahaan juga sebagian tergantung pada kemampuan pemasok dalam mengantarkan bahan baku dengan tepat waktu. Misalnya pemasok kepentingan, jika barang dan jasa yang mereka pasok relative langkah dan sulit untuk memperoleh barang/jasa subtitusi.Kekuatan relatif organisasi terhadap pemangku kepentingan tidak selalu lemah.

5. Pelanggan (customer)
Dengan mengidentifikasi pelanggan, perusahaan akan lebih fokus dalam memberikan produk dan jasa yang diinginkan dan diharapkan oleh pelanggan mereka. Oleh karena itu perusahaan memiliki kepentingan utama untuk mengidentifikasi individu yang menggunakan produk dan jasa mereka (pelanggan, pesaing dan konsumen).
Suatu perusahaan tidak akan bertahan lama tanpa ada seorang customer. Customer merupakan target dari suatu perusahaan untuk menjualkan hasil produksinya. Untuk menarik seorangcustomer, suatu perusahaan harus menyediakan produk dan layanan yang terbaik serta harga yang bersahabat.
Misalnya, suatu oragnisasi dapat memiliki kekuatan yang sangat baik, apalagi jika kondisi pelanggan tidak dapat memperoleh barang/jasa subtitusi yang baik pula.

6. Pesaing
Kesuksesan perusahaan biasanya tergantung pada pengetahuan karyawan tentang pesaing dan peranan mereka dalam bisnis. Bentuk yang paling umum dari pesaing langsung. Pesaing langsung menyediakan produk atau jasa yang sama dalam industri, seperti yang diproduksi oleh perusahaan kita. Sebagai contoh Toyota dan Suzuki, Jatayu Air dan Adam Air adalah pesaing langsung satu sama lain.

7. Pemerintah
Pemerintah misalnya, memiliki kekuasaan untuk memberikan perijinan.Dalam masyarakat yang masih ditandai dengan adanya KKN yang masih kuat, bukan tidak mungkin kekuasaan pemerintah dalam memberikan perijinan dapat mengagalkan semua rencana yang disusun oleh perusahaan.

Pengertian Etika Utilitarianisme

Etika Utilitarianisme adalah bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan sosial politik,ekonomi dan legal secara moral.

a) Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme

Pertama, MANFAAT
Kedua, MANFAAT TERBESAR
Ketiga, MANFAAT TERBESAR BAGI SEBANYAK MUNGKIN ORANG

b)  Nilai Positif Etika Utilitarianisme

      Pertama, Rasionalitas.
      Kedua, Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
      Ketiga, Universalitas.

c)  Kelemahan Etika Utilitarianisme

Pertama, manfaat merupakan konsep yg begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis     akan menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit
Kedua, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya.
Ketiga, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
Keempat, variabel yg dinilai tidak semuanya dpt dikualifikasi.
Kelima, seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan,maka akan ada kesulitan dlam menentukan proiritas di antara ketiganya
Keenam, etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas.

Syarat bagi Tanggung Jawab Moral


Ada tiga syarat penting bagi tanggung jawab moral. Pertama, tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari seseorang kalau ia bertindak dengan sadar dan tahu mengenai tindakannya itu serta konsekuensi dari tindakannya.


Syarat pertama bagi tanggung jawab moral atas suatu tindakan adalah bahwa tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional. Pribadi yang kemampuan akal budinya sudah matang dan dapat berfungsi secara normal. Pribadi itu paham betul akan apa yang dilakukannya.


Kedua, tanggung jawab juga mengandaikan adanya kebebasan pada tempat pertama. Artinya, tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakannya, kalau tindakannya itu dilakukan secara bebas dan buakan dalam keadaan dipaksa atau terpaksa.


Ketiga, tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan tersebut.


Status Perusahaan


Perusahaan adalah sebuah badan hukum. Artinya, perusahaan dibentuk berdasarkan hukum tertentu dan disahkan dengan hukum atau legal tertentu. Karena itu, keberadaannya dijamin dan sah menurut hukum tertentu. Itu berarti perusahaan adal;ah bentukan manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum yang sah.


Sebagai badan hukum, perusahaan mempunyai hak-hak legal tertentu sebagaimana dimiliki oleh manusia. Misalnya, hak milik pribadi, hak paten, hak atas merek tertentu, dsb. Sejalan dengan itu, perusahaan juga mempunyai kewajiban legal untuk menghormati hak legal perusahaan lain. Sebagai badan hukum perusahaan mempunyai  hak dan kewajiban legal, tapi tidak dengan sendirinya berarti perusahaan juga mempunyai hak dan kewajiban moral.


De George secara khusus membedakan dua macam pandangan mengenai status perusahaan.


1. Legal-creator

Melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu ada hanya berdasarkan hukum. Menurut pandangan ini, perusahaan diciptakan oleh negara dan tidak mungkin ada tanpa negara.


2. Legal-recognition
Tidak memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktiif. Menurut pandangan ini, perusahaan terbentuk oleh orang atau kelompok orang tertentu untuk melakukan kegiatan tertentu dengan cara tertentu secara bebas demi kepentingan orang atau orang-orang tadi.

Argument yang Menentang Keterlibatan Sosial Perusahaan

Dari keempat lingkup tanggung jawab sosial perusahaan diatas, lingkup pertama menimbulkan suatu kontrovesi yang hebat yang memperlibatkan dua pandangan yang saling bertentangan antara yang menentang dan yang mendukung perlunya keterlibatan sosial sebagai salah satu wujud tanggung jawab sosial perusahaan.

1. Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
Argumen paling keras yang menentang keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan adalah paham dasar bahwa tujuan utama, bahkan satu-satunya, dari kegiatan bisnis adalah mengejar keuntungan besar.

2. Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
Dapat dikatakan bahwa keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam ragam, yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pemimpin perusahaan. Asumsinya, keberhasilan perusahaan dalam bisnis modern penuh persaingan yang ketat sangat ditentukan oleh konsentrasi seluruh perusahaan yang ditentukan oleh pemimpin perusahaan.

3. Biaya Keterlibatan Sosial
Keterlibatan sosial sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan malah dianggap memberatkan masyarakat, alasannya biaya yang digunakan untuk keterlibatan sosial perusahaan itu bukan biaya yang disediakan oleh perusahaan itu, melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai salah satu komponen dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar.

4. Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
Argumen ini menegaskan kembali mitos bisnis amoral yang telah kita lihat di depan. Dengan argument ini mau dikatakan bahwa para pimpinan perusahaan tidak propesional dalam membuat pilihan dan keputusan moral. Mereka hanya profesional dalam bidang bisnis dan ekonomi. Karena itu, perusahaan tidak punya tenaga terampil yang siap untuk melakukan kegiatan-kegiatan sosial tertentu.

Argument yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan

1. Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
Setiap kegiatan bisnis dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan. Ini tidak bias disangkal. Namun dalam masyarakat yang semakin berubah,kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap bisnis pun ikut berubah. Karena itu, untuk bias bertahan dan berhasil dalam persaingan bisnis modern yang ketat ini, para pelaku bisnis semakin menyadari bahwa mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada upaya mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya.

2, Terbatasnya Sumber Daya Alam
Argumen ini didasarkan pada kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai sumber daya alam yang terbatas. Bisnis justru berlangsung dalam kenyataan ini, dengan berupaya memanfaatkan secara bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya alam yang terbatas itu demi memenuhi kebutuhan manusia.

3. Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
Bisnis berlangsung dalam suatu lingkungan sosial yang mendukung kelangsungan dan keberhasilan bisnis itu untuk masa yang panjang. Ini punya implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban dan tanggungjawab moral dan sosial untuk memperbaiki lingkungan sosialnya kearah yang lebih baik. Semakin baiknya lingkungan sosial dengan sendirinya akan ikut memperbaiki iklim bisnis yang ada. Dengan semakin sebaiknya kondisi lapangan kerja, kekerasan sosial akibat pengangguran bisa dikurangi atau diatasi.

4.Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
Keterlibatan  sosial khususnya, maupun tanggung jawab sosial perusahaan secara keseluruhan juga dilihat sebagai suatu pengimbangan kekuasaan bisnis modern yang semakin raksasa dewasa ini. Alasannya, bisnis mempunyai kekuasaan sosial yang sangat besar. Bisnis mempengaruhi lingkungan, konsumen, kondisi masyarakat bahkan kehidupan budaya dan moral masyarakat, serta banyak bidang kehidupan lainnya.

5. Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
Argumen ini mengatakan bahwa bisnis atau perusahaan sesungguhnya mempunyai sumber daya yang sangat potensial dan berguna bagi masyarakat. Perusahaan tidak hanya punya dana, melainkan juga tenaga professional dalam segala bidang yang dapat dimanfaatkan atau dapat disumbangkan bagi kepentingan kemajuan masyarakat.

6. Keuntungan Jangka Panjang
Argumen ini mau menunjukan bahwa bagi perusahaan, tanggung jawab sosial secara keseluruhan termasuk keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial, merupakan suatu nilai yang sangat positif bagi perkembangan dan kelangsungan perusahaan itu dalam jangka panjang. Dengan tanggung jawab dan keterlibatan sosial tercipta suatu citra yang sangat positif di mata masyarakat mengenai perusahaan itu.

PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS

a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat  diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar moral :
1. Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
2. Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.

Konsekuensi legal :
1.      Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
2.      Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
3.      Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
4.      Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.

b.  Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yanag adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagaia keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yanag fair antara pihak-pihak yang terlibat.
Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.

c.  Keadilan Distributif

  1. Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau  hasil-hasil pembangunan. 
  2. Persoalannya apa yg menjadi dasar pembagian yg adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
  3. Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit.
  4. Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
  5. Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengam prestasi, tugas, dan tanggungjawab yang diberikan kepadanya.
  6. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
TEORI KEADILAN ADAM SMITH

Adam Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif. Alasannya:
1. Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dengan orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan yang terganggu.

2. Keadilan legal sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.

3. Juga menolak keadilan distributif, karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak:  semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kepada mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sebagai sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.

Prinsip Komutatif Adam Smith:
1.      Prinsip No Harm
2.      Prinsip Non – Intervention
3.      Prinsip Keadilan Tukar

1.      Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak  dan kepentingan orang lain.
Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun.
Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.

2.      Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain.
Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yg merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran keadilan.
Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yang sah akan dianggap sebagai tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tersebut, khususnya hak atas kebebasan.

3.      Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga pasar.
Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar.
Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adalah harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar.
Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi.
Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen.
Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan. 

TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair.
1. Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls
Meliputi:
1. Prinsip Kebebasan yang sama.
Setiap orang harus mempunyai  hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut  agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas  kebebasan secara sama.

2. Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan  sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan  tsb:
a). Menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung, dan
b). Sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yang sama.Jalan keluar utama untuk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yang tidak beruntung.

2. Kritik atas Teori Rawls
Bahwa Prinsip Perbedaan, berakibat  menimbulkan ketidakadilan baru.

Pertama, prinsip tersebut membenarkan ketidakadilan, karena dengan prinsip tersebut pemerintah dibenarkan untuk melanggar dan merampas hak pihak tertentu untuk diberikan kepada pihak lain.

Kedua, yang lebih tidak adil lagi adalah bahwa kekayaan kelompok tertentu yang diambil pemerintah tadi juga diberikan kepada kelompok yang menjadi tidak beruntung atau miskin karena kesalahannya sendiri. Prinsip Perbedaan justru memperlakukan secara tidak adil mereka yang dengan gigih, tekun, disiplin, dan kerja keras telah berhasil mengubah nasib hidupnya terlepas dari bakat dan kemampuannya yang mungkin pas-pasan.


REFERENSI



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUGAS 2

     A. Maulana (1999) mengungkapkan tentang lima alternatif strategi dalam pemasaran global  yang dikemukakan oleh Keegan (1999) yang meli...