Pemerintah
misalnya, memiliki kekuasaan untuk memberikan perijinan.Dalam masyarakat yang
masih ditandai dengan adanya KKN yang masih kuat, bukan tidak mungkin kekuasaan
pemerintah dalam memberikan perijinan dapat mengagalkan semua rencana yang
disusun oleh perusahaan.
Pengertian Etika
Utilitarianisme
Etika Utilitarianisme
adalah bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan sosial politik,ekonomi dan legal secara moral.
a) Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme
Pertama,
MANFAAT
Kedua,
MANFAAT TERBESAR
Ketiga,
MANFAAT TERBESAR BAGI SEBANYAK MUNGKIN ORANG
b) Nilai Positif Etika Utilitarianisme
• Pertama,
Rasionalitas.
• Kedua,
Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
• Ketiga,
Universalitas.
c) Kelemahan Etika Utilitarianisme
•Pertama,
manfaat merupakan konsep yg begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit
•Kedua,
etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan
dengan akibatnya.
•Ketiga,
etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
•Keempat,
variabel yg dinilai tidak semuanya dpt dikualifikasi.
•Kelima,
seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan,maka
akan ada kesulitan dlam menentukan proiritas di antara ketiganya
•Keenam,
etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas.
Syarat bagi Tanggung Jawab Moral
Ada
tiga syarat penting bagi tanggung jawab moral. Pertama, tanggung jawab
mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung
jawab hanya bisa dituntut dari seseorang kalau ia bertindak dengan sadar dan
tahu mengenai tindakannya itu serta konsekuensi dari tindakannya.
Syarat
pertama bagi tanggung jawab moral atas suatu tindakan adalah bahwa tindakan itu
dijalankan oleh pribadi yang rasional. Pribadi yang kemampuan akal budinya
sudah matang dan dapat berfungsi secara normal. Pribadi itu paham betul akan
apa yang dilakukannya.
Kedua,
tanggung jawab juga mengandaikan adanya kebebasan pada tempat pertama. Artinya,
tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas
tindakannya, kalau tindakannya itu dilakukan secara bebas dan buakan dalam
keadaan dipaksa atau terpaksa.
Ketiga,
tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu
memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan
tindakan tersebut.
Status Perusahaan
Perusahaan
adalah sebuah badan hukum. Artinya, perusahaan dibentuk berdasarkan hukum
tertentu dan disahkan dengan hukum atau legal tertentu. Karena itu,
keberadaannya dijamin dan sah menurut hukum tertentu. Itu berarti perusahaan
adal;ah bentukan manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum
yang sah.
Sebagai
badan hukum, perusahaan mempunyai hak-hak legal tertentu sebagaimana dimiliki
oleh manusia. Misalnya, hak milik pribadi, hak paten, hak atas merek tertentu,
dsb. Sejalan dengan itu, perusahaan juga mempunyai kewajiban legal untuk
menghormati hak legal perusahaan lain. Sebagai badan hukum perusahaan
mempunyai hak dan kewajiban legal, tapi tidak dengan sendirinya berarti
perusahaan juga mempunyai hak dan kewajiban moral.
De
George secara khusus membedakan dua macam pandangan mengenai status perusahaan.
1. Legal-creator
Melihat
perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu ada hanya
berdasarkan hukum. Menurut pandangan ini, perusahaan diciptakan oleh negara dan
tidak mungkin ada tanpa negara.
2. Legal-recognition
Tidak
memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada perusahaan
sebagai suatu usaha bebas dan produktiif. Menurut pandangan ini, perusahaan
terbentuk oleh orang atau kelompok orang tertentu untuk melakukan kegiatan
tertentu dengan cara tertentu secara bebas demi kepentingan orang atau
orang-orang tadi.
Argument yang Menentang
Keterlibatan Sosial Perusahaan
Dari
keempat lingkup tanggung jawab sosial perusahaan diatas, lingkup pertama
menimbulkan suatu kontrovesi yang hebat yang memperlibatkan dua pandangan yang
saling bertentangan antara yang menentang dan yang mendukung perlunya
keterlibatan sosial sebagai salah satu wujud tanggung jawab sosial perusahaan.
1. Tujuan
utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
Argumen
paling keras yang menentang keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan
sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan adalah paham dasar bahwa
tujuan utama, bahkan satu-satunya, dari kegiatan bisnis adalah mengejar
keuntungan besar.
2. Tujuan
yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
Dapat
dikatakan bahwa keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial
perusahaan akan menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam ragam, yang pada
akhirnya akan mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pemimpin
perusahaan. Asumsinya, keberhasilan perusahaan dalam bisnis modern penuh
persaingan yang ketat sangat ditentukan oleh konsentrasi seluruh perusahaan
yang ditentukan oleh pemimpin perusahaan.
3. Biaya
Keterlibatan Sosial
Keterlibatan
sosial sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan malah dianggap
memberatkan masyarakat, alasannya biaya yang digunakan untuk keterlibatan
sosial perusahaan itu bukan biaya yang disediakan oleh perusahaan itu,
melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai salah satu komponen
dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar.
4. Kurangnya
Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
Argumen
ini menegaskan kembali mitos bisnis amoral yang telah kita lihat di depan.
Dengan argument ini mau dikatakan bahwa para pimpinan perusahaan tidak
propesional dalam membuat pilihan dan keputusan moral. Mereka hanya profesional
dalam bidang bisnis dan ekonomi. Karena itu, perusahaan tidak punya tenaga
terampil yang siap untuk melakukan kegiatan-kegiatan sosial tertentu.
Argument yang Mendukung
Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
1. Kebutuhan
dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
Setiap
kegiatan bisnis dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan. Ini tidak bias
disangkal. Namun dalam masyarakat yang semakin berubah,kebutuhan dan harapan
masyarakat terhadap bisnis pun ikut berubah. Karena itu, untuk bias bertahan
dan berhasil dalam persaingan bisnis modern yang ketat ini, para pelaku bisnis
semakin menyadari bahwa mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan
perhatian pada upaya mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya.
2, Terbatasnya
Sumber Daya Alam
Argumen
ini didasarkan pada kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai sumber daya alam
yang terbatas. Bisnis justru berlangsung dalam kenyataan ini, dengan berupaya
memanfaatkan secara bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya alam yang
terbatas itu demi memenuhi kebutuhan manusia.
3. Lingkungan
Sosial yang Lebih Baik
Bisnis
berlangsung dalam suatu lingkungan sosial yang mendukung kelangsungan dan
keberhasilan bisnis itu untuk masa yang panjang. Ini punya implikasi etis bahwa
bisnis mempunyai kewajiban dan tanggungjawab moral dan sosial untuk memperbaiki
lingkungan sosialnya kearah yang lebih baik. Semakin baiknya lingkungan sosial
dengan sendirinya akan ikut memperbaiki iklim bisnis yang ada. Dengan semakin
sebaiknya kondisi lapangan kerja, kekerasan sosial akibat pengangguran bisa dikurangi
atau diatasi.
4.Perimbangan
Tanggung Jawab dan Kekuasaan
Keterlibatan
sosial khususnya, maupun tanggung jawab sosial perusahaan secara keseluruhan
juga dilihat sebagai suatu pengimbangan kekuasaan bisnis modern yang semakin
raksasa dewasa ini. Alasannya, bisnis mempunyai kekuasaan sosial yang sangat
besar. Bisnis mempengaruhi lingkungan, konsumen, kondisi masyarakat bahkan
kehidupan budaya dan moral masyarakat, serta banyak bidang kehidupan lainnya.
5. Bisnis
Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
Argumen
ini mengatakan bahwa bisnis atau perusahaan sesungguhnya mempunyai sumber daya
yang sangat potensial dan berguna bagi masyarakat. Perusahaan tidak hanya punya
dana, melainkan juga tenaga professional dalam segala bidang yang dapat
dimanfaatkan atau dapat disumbangkan bagi kepentingan kemajuan masyarakat.
6. Keuntungan
Jangka Panjang
Argumen
ini mau menunjukan bahwa bagi perusahaan, tanggung jawab sosial secara
keseluruhan termasuk keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial,
merupakan suatu nilai yang sangat positif bagi perkembangan dan kelangsungan
perusahaan itu dalam jangka panjang. Dengan tanggung jawab dan keterlibatan
sosial tercipta suatu citra yang sangat positif di mata masyarakat mengenai
perusahaan itu.
PAHAM
TRADISIONAL DALAM BISNIS
a.
Keadilan Legal
Menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah
semua orang atau kelompok masyarakat
diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar
moral :
1.
Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan
harus diperlakukan secara sama.
2.
Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama
kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang
berlaku.
Konsekuensi legal :
1. Semua
orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
2. Tidak
ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
3. Negara
tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
4. Semua
warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
b. Keadilan
Komutatif
Mengatur
hubungan yanag adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau
warga negara satu dengan warga negara lainnya.
Menuntut
agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh
ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
Jika
diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam
hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
Dalam
bisnis, keadilan komutatif disebut sebagaia keadilan tukar. Dengan kata lain
keadilan komutatif menyangkut pertukaran yanag fair antara pihak-pihak yang
terlibat.
Keadilan
ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara
seimbang.
c.
Keadilan Distributif
- Keadilan
distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang
dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi
atau hasil-hasil pembangunan.
- Persoalannya
apa yg menjadi dasar pembagian yg adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap
adil?
- Dalam
sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih
banyak, sementara para budaknya sedikit.
- Menurut
Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran
masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
- Dalam
dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengam prestasi, tugas, dan
tanggungjawab yang diberikan kepadanya.
- Keadilan
distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan
aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
TEORI
KEADILAN ADAM SMITH
Adam
Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif. Alasannya:
1.
Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang
menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dengan
orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena
kesetaraan yang terganggu.
2.
Keadilan legal sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal
hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan
keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak
secara sama tanpa terkecuali.
3.
Juga menolak keadilan distributif, karena apa yang disebut keadilan selalu
menyangkut hak: semua orang tidak boleh
dirugikan haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak. Orang
miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya
kepada mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sebagai
sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa untuk memperbaiki keadaan sosial
ekonomi orang miskin.
Prinsip Komutatif Adam Smith:
1. Prinsip
No Harm
2. Prinsip
Non – Intervention
3. Prinsip
Keadilan Tukar
1.
Prinsip No Harm
Yaitu
prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.
Prinsip
ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan
dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain,
sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh
siapapun.
Dalam
bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg
konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
2.
Prinsip Non-Intervention
Yaitu
prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan
penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun
diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain.
Campur
tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu
yg merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
Dalam
hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut
campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt
diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran keadilan.
Dalam
bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga
negara tanpa alasan yang sah akan dianggap sebagai tindakah tidak adil dan
merupakan pelanggran atas hak individu tersebut, khususnya hak atas kebebasan.
3.
Prinsip Keadilan Tukar
Atau
prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam
mekanisme harga pasar.
Merupakan
penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang
antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar.
Adam
Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga
alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan
oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan
pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adalah harga yang aktual
ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar.
Kalau
suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut
dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik
produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan
kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang
dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang
diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan
nilai tukar benar-benar terjadi.
Dalam
jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan
berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan
sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan
konsumen.
Dalam
pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan
sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini
produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun
karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang
industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga
menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
TEORI
KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Pasar
memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan
adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh
manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi
penentuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan
yang sama dan kesempatan yang fair.
1. Prinsip-prinsip Keadilan Distributif
Rawls
Meliputi:
1.
Prinsip Kebebasan yang sama.
Setiap
orang harus mempunyai hak yang sama atas
sistem kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan
serupa bagi semua. Keadilan menuntut
agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
2.
Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa
ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus
diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan
tsb:
a).
Menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung, dan
b).
Sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi
persamaan kesempatan yang sama.Jalan
keluar utama untuk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar
adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan
kelompok yang tidak beruntung.
2. Kritik atas Teori Rawls
Bahwa Prinsip Perbedaan, berakibat menimbulkan ketidakadilan baru.
Pertama, prinsip tersebut
membenarkan ketidakadilan, karena dengan prinsip tersebut pemerintah dibenarkan
untuk melanggar dan merampas hak pihak tertentu untuk diberikan kepada pihak
lain.
Kedua, yang lebih tidak adil
lagi adalah bahwa kekayaan kelompok tertentu yang diambil pemerintah tadi juga
diberikan kepada kelompok yang menjadi tidak beruntung atau miskin karena
kesalahannya sendiri. Prinsip Perbedaan justru memperlakukan secara tidak adil
mereka yang dengan gigih, tekun, disiplin, dan kerja keras telah berhasil
mengubah nasib hidupnya terlepas dari bakat dan kemampuannya yang mungkin
pas-pasan.